KONSUIL AREA BONTANG JL.KALIMANTAN PERUM KCY B9 BONTANG KALIMANTAN TIMUR Tlp. ( 0548 ) 3035811

Senin, 23 April 2012

Pasang Baru Listrik…………!!!.........Harus Kemana….Neiii…..???


Pertumbuhan ekonomi sangat tumbuh pesat di Indonesia dibeberapa tahun ini, hal ini dibuktikan dengan banyak pembangunan disana sini, Sumatra, papua, dan Kalimantan yang dulu tertinggal gini tumbuh dan maju sangat pesat, banyak kantor, pertokoan, Mol, perumahan dibangun. Hal ini membuat kebutuhan listrik sangat banyak dan mendesak. Banyak masyarakat yang bingung dan gelisa, Bagai mana Proses pasang baru yang benar dan trasparan….??? Sesuai aturan proses pasang baru harus berhubungan dengan 3 ( Tiga ) Lembaga yaitu : PT. PLN,  Kontraktor Listrik ( AKLI, AKLINDO, Aklinas, PAklina, dll ) dan KONSUIL.
Apa peran mereka Masing-Masing……….???


1.    PT. PLN

PT. PLN **** Perusahaan Listrik Negara >>>> PLN merupakan perusahaan milik negara yang bertugas Meyediakan energy listri dinegeri ini>>>> Sedangkan tugas PLN pada Proses pasang baru adalah menyediakan energi listrik sampai ke KWH meter pelanggan PLN. Dengan syarat sesuai dengan ketentuan- ketentuan yang ada di PLN.

2.    Kontraktor Listrik ( AKLI, AKLINDO, Aklinas, PAklina, dll )

Banyak Asosiasi Kontraktor listrik dinegeri ini, selain disebut diatas masih banyak lagi yang ada di Indonesia, Asosiasi-asosiasi listrik mempunyai banyak anggota yang tersebar diseluruh penjuru Indonesia. Tenaga –tenaga biro teknik listrik mempunyai sekil dan kemampuan Atau Kopetensi dibidang pemasangan instalasi listrik. Hal ini sesuai dengan Undang-undang No. 30 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa setiap orang yang bekerja dibidang ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kopetensi. Oleh karena itu dalam pemasangan instalasi listrik tidak boleh sembarang orang, Tutang batu, tukang kayu, kuli bangunan, dll yang tidak memiliki kopetansi dalam pemasangan instalasi listrik tidak berhak dan bertentangan dengan UU no. 30 Tahun 2009.


3.    KONSUIL

Komite Nasional Keselamatan Untuk Instalasi Listrik…>>>>… Merupakan Lembaga Nirlaba yang ditunjuk pemerintah berdasarkan surat keputusan Mentri  ESDM  No. 1109 K /30 / MEN /2005 sebagai lembaga yang memeriksa kesesuaian instalasi listrik yang terpasang dengan standar instalasi yang berlaku yaitu PUIL 2000 serta amandemennya dan peraturan ketenagalistrikan.
Pada Undang- undang No. 30 Tahun 2009 pasal 44 disebutkan setiap tenaga listrik yang beroperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi ( SLO ).
Pada pasal 54  berbunyi Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat Laik Operasi sebagaimana dimaksud pasal 44 ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ).

Tip – tip dalam proses pasang baru listrik untuk tegangan rendah daya 450 VA sampai 197 KVA.
  • Pasang Instalasi Listrik ke Biro Teknik Listrik yang resmi terdaftar di asosiasi kontraktor listrik ( Bisa anggota AKLI, AKLINDO, Aklinas, Paklina ,dll ). Jangan sampai memasang instalasi listrik pada bukan ahlinya selain berbahaya dan juga melanggar Undang-undang No 30 Tahun 2009 tentang ketenaga listrikan.
  •  Tawar Harga / biaya pemasangan instalasi listrik dikarenakan masing-masing Biro teknik listrik memberi harga yang berbeda-beda, harga biasanya tergantung dari jenis matrial listrik, banyaknya instalasi yang dipasang, besar serta tingginya gedung,dll. Dan jangan lupa dalam nota kesepakatan harga dengan Biro Teknik Listrik , sebutkan biro teknik listrik bertanggung jawab sampai instalasi tersebut mendapatkan sertifikat Laik Operasi ( SLO ). Hal tersebut sebagai bukti bahwa instalasi yang dipasang pada bangunan anda sudah standar dan sebagi persyaratan memenuhi UU. No tahun 2009.
  • Ajukan Pemeriksaan Instalasi listrik dirumah/bangunan anda ke Konsuil Untuk mendapatkan sertifikat laik operasi ( SLO ). Proses ini bisa anda daftarkan sendiri ke Konsuil dengan membawa gambar instalasi listrik dari biro teknik listrik yang memasang instalasi listrik anda dan seket lokasi bangunan tempat instalasi dipasang. Atau yang sudah sepakat dengan Biro teknik listrik memasang instalasi listrik sampai mendapatkan SLO, berarti Biro teknik listriknya yang mendaftarkan ke KOnsuil.
  •  Daftarkan Pasang Baru listrik rumah/bangunan anda ke PLN dengan membawa KTP, Rekening listrik terdekat dan SLO instalasi listrik anda. Kalau anda sudah memenuhi ketentuaan dan persyaratan yang ada di PLN pasti akan dilayani.
  •   Nyala……dehhhhh………

4 komentar:

  1. Saya sudah daftar pasang baru di PLN, tapi begitu harus minta SLO, kenapa dimintai biaya sebesar 500rb,..??? saya search di internet biaya resminya cuma 70rb,. mohon penjelasannya. trims

    BalasHapus
  2. Biaya Pemeriksaan secara nasional sama......daya 900 Va 77000 rupiah....kalau anda diminta lebih ya tanyakan kepada orang yang minta lebih itu....???

    BalasHapus
  3. Yth : Bapak/ Ibu . Bagian Pembelian



    Memperkenalkan kami CAN ELECTRONIC INDONESIA Distributor produk


    1. Electronic Test & Measurement Instrument

    (multimeter, clamp meter, earth tester, insulation, Power quality, OTS , Battery tester)

    2. Education Test /peraga pendidikan Elektro, Laboratorium

    (Oscilloscope, power supply, function generator, spectrum analyzer, LCR meter)

    3. Enviroment measuring instrument test

    (udara, air, gas, suara, geteran, temp., humidity, moisture, distance neter, dan lain )

    4. OIL & GAS measuring instrument test

    ( Process meter, loop calibrator, temp. calibrator, pressure calibrator, holiday detector )

    Merek utama produk yang kami distribusi antara lain :


    AZ INSTRUMENT LUTRON

    ATTEN GW-INSTEK

    MEGGER FLUKE

    KYORITSU KITAMOTO

    ATAGO G-WON

    A&E Lab ELMED

    Produk :
    Airflow, Temp., Datalogger , Gas Meter (CO2, CO ), Sound Level, Water Quality Tester ( PH/Conductivity, SALT/D.O/ TDS, ORP)

    Oscilloscope (analog/digital), Spectrum Analyzers, Signal Sources, Power Supplies, Training Kit, Multimeter
    High Voltage Insulation Tester, Power Quality Analyzer, Earth Tester, Digital MegOhm Tester, Digital Clamp meter, Loop Calibrator, Process Meter
    Digital / analog Oscilloscope, Thermohygrometer, Vibration meter, Coating Thickness Gauge
    Refractometer , Pocket Refractometer, Clinical (Salt, Sugar, oil, fruit,.)
    Spectrophotometer, Flame photometer, Whiteness Meter, Melting Point Device
    Grain Moisture / Flour Moisture meter( Paddy, Rice, Soy Bean, Barley, Wheat, Maize/Corn, Paddy in Dryer, Red Pepper, Coffee )

    Apabila ada pertanyaan atau kebutuhan jangan ragu menghubungi kami di,



    CAN ELECTRONIC INDONESIA

    Lindeteves Trade Center Lt.2 Blok C18 No.3

    Jl. Hayam Wuruk 127 Jakarta 11180

    Telp (021) 6232 0266, 2607 1120, 2607 1126 | Fax (021) 2607 1120

    HP : 0812-8239968 | 0878-78798632 | 0816 1423158

    Email : canelectronic.ind@gmail.com | sales@canelectronic.com
    Website : canelectronic.com

    BalasHapus
  4. Gue malah kena tipu tuh sama btl.
    Padahal sudah clear pasang 900 kenapa pln ngasih daya 1300 . Aneh

    BalasHapus